Kementan : Sertifikasi Organik Komoditas Pertanian Memperluas Akses Pasar Internasional

By Admin


nusakini.com - Mojokerto - Permintaan dunia internasional terhadap komoditas pertanian organik khususnya kopi terus meningkat. Ini menjadi tren khususnya di Uni Eropa dan Amerika Serikat. Peluang ini harus dioptimalkan oleh para petani kopi Indonesia untuk dapat menghasilkan kopi organik yang bersertifikat.

“Yang harus menjadi perhatian kita bersama adalah badan yang mensertifikasi produk pertanian organik termasuk kopi harus diakui di negara dimana produk tersebut akan dipasarkan”, ujar Baran Wirawan, Tenaga Ahli Menteri Pertanian ketika mengunjungi Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan (BBPPTP) Surabaya, Mojokerto pada Kamis, (23/8/2018).

Prinsip sederhana sistem pertanian organik adalah menghindari penggunaan bahan kimia buatan dan bahan baku yang telah dimodifikasi secara genetis. Peran ini bisa dimainkan oleh bidang Perbenihan BBPPTP dimana tugasnya yaitu melaksanakan pemberian pelayanan teknik kegiatan pengawasan dan pengembangan pengujian, pengelolaan data dan informasi, dan pemberian bimbingan teknis penerapan sistem manajemen mutu dan manajemen laboratorium, serta pengembangan jaringan dan kerjasama laboratorium uji mutu benih tanaman perkebunan.

“Selama ini, petani mengeluhkan perhal daya saing, sementara komoditi kopi ini memeliki prospek untuk dikembangkan. Fakta yang kami temukan di lapangan adalah kualitas kopi organik yang dihasilkan belum sesuai dengan standar negara tujuan, dan BBPPTP dengan dukungan SDM dan peralatan laboratorium yang saat ini cukup canggih siap memberikan pendampingan ”, ungkap Ardi Praptono, Kepala BBPPTP.

Ardi menambahkan bahwa bagaimanapun sertifikasi organik komoditas pertanian akan menjadi nilai lebih, karena akan memperluas akses pasar internasional, disamping keberlanjutan sumber daya alam dan kesehatan konsumen akan lebih terjaminan. (p/ma)